Berita hari-hari ini sangat diwarnai dengan berbagai berita yang sangat populer mulai dari aksi mahasiswa-mahasiswa yang sedang sibuk TAWURAN bukannya belajar untuk masa depan mereka sampai dengan berita capres dan cawapres yang sedikit mengusur popularitas berita Manohara. Tapi dari sekian berita tadi ada yang lebih menarik lagi yaitu kasus Prita VS RS OMNI International yang sangat mengharukan sekaligus memprehatinkan.

Curhat Masuk Penjara
Berawal dari sekedar curhat ke 10 temannya lewat E-mail tentang apa yang pernah dialami di rumah sakit itu bukannya rasa simpati dan keprihatin yang dia dapat tapi malah penjara yang ia rasakan. Sungguh ironis memang berdalil pencemaran nama baik dan Undang-Undang ITE dapat menjebloskan Prita ke Penjara dan yang lebih mengherankan lagi hanya sekedar pamitan dengan keluarga dan memberikan ASI yang memang masih sangat dibutuhkan oleh anaknya yang tercekilnapun tidak boleh. Lantas dimanakah RASA KEMANUSIAAN itu berada ??? yang katanya kita hidup di Negara yang percaya akan Sila Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradap ini. Undang-Undang ITE sekarang seperti momok yang sangat menakutkan bagi para pengguna dunia maya.
Lantas dimana lagi kita bisa mengungkapkan kata hati ??? atau dimana lagi kita bisa curhat dan mengungkapkan uneg-uneg ??? yang mungkin sudah tidak ada jalan keluarnya lagi.
Atau ini merupakan potret buram dunia hukum kita ??? atau ini sebagai bukti kalau kita belum sama-sama DEWASA dalam menyikapi persoalan yang ada. Atau kita masih terbiasa menonjolkan emosi dari pada hati dan pikiran, seperti mahasiswa UKI dan YAI yang terus dan mungkin akan terus tawuran ???, atau kita masih seperti orang yang suka demo lalu berarkhir anarkis ???.
Mari kita renungkan bersama kasus Prita VS RS OMNI International ini sebagai bahan evaluasi diri kita dalam bermasyarakat dan berbangsa. Adilkah ini ??? atau memang ada unsur yang lain ??? Wallahu a’lam.
Juni 5, 2009 at 03:13
Ya.. itulah hukum Indonesia… yang punya duit diatas angin… Smoga kasus b prita bisa menjadikan pembelajaran buat kita khususnya hukum di negara kita ini….
Juni 5, 2009 at 03:45
sebagai rakyat kecil memang harus selalu dan selalu bersabar,tp dengan saling membantu dan menjalin dukungan, kebenaran InsyaAllah akan terbukti.
Juni 5, 2009 at 14:30
RS OMNI Iternational Alam Sutera Juga Menggugat Almarhum Pasien….
KOMPAS, Jumat, 5 Juni 2009 (halaman 25) Kasus lain juga terjadi. Akhir tahun lalu PT Sarana Meditama Metropolitan (yang mengelola RS Omni Internasional) juga melayangkan gugatan terhadap salah satu pasiennya karena alasan pembayaran tagihan. Pihak keluarga pasien belum membayar tagihan biaya perawatan karena menilai nilai tagihan tak wajar.
Pada Kamis kemarin, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang gugatan itu. Sedianya, sidang diisi dengan pembacaan putusan. Namun, Ketua Majelis Hakim Reno Listowo menunda pembacaan putusan karena terdapat pergantian hakim.
Kasus itu bermula ketika Abdullah Anggawie (almarhum) masuk ke RS Omni Medical Center (OMC), Pulo Mas, Jakarta Timur, pada 3 Mei 2007. Abdullah dirawat selama lebih kurang tiga bulan sampai akhirnya meninggal pada 5 Agustus 2007.
Saat meninggal, pihak RS mencatat masih ada tagihan sebesar Rp 427,268 juta. Total biaya perawatan selama tiga bulan mencapai Rp 552,268 juta. Pihak keluarga telah membayar uang muka Rp 125 juta sehingga tagihan tersisa Rp 427,268 juta.
Pada 24 November 2008, PT Sarana Meditama Metropolitan mengajukan gugatan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan dilayangkan kepada Tiem F Anggawi, PT Sinar Supra Internasional, yang berperan sebagai penjamin berdasarkan surat jaminan 28 Juni 2007, dan Joesoef Faisal yang bertindak sebagai penanggung jawab perawatan pasien Abdullah di RS.
Kuasa hukum pasien, Sri Puji Astuti, mengatakan, pihaknya sebenarnya bukan tidak bersedia membayar tagihan. Namun, pihaknya meminta RS mengeluarkan resume biaya dan rekam medis milik pasien terlebih dahulu. Namun, hingga kini rekam medis tersebut tidak diberikan.
”Sampai sekarang keluarga tidak tahu sakitnya apa. Selama tiga bulan perawatan itu pun tidak diberi tahu,” ujar Sri Puji Astuti. (silahkan klik : http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/06/05/03230421/menkes.lapor.ke.jalur.yang.
NOTE : sebarluaskan informasi ini kepada sahabat dan sanak daura tercinta, agar jangan mengalami nasib buruk seperti pasien di atas. Terima kasih untuk peduli terhadap sesama.
Juni 6, 2009 at 02:17
Terimakasih atas informasinya. mari sama-sama kita perjuangkan hak-hak pasien.
Juni 6, 2009 at 11:20
pokoknya, yang pasti.
apapun kita, dimanapun kita..
tetap jaga adab dan perilaku,
kasus bu prita harus dijadikan sebagai pelajaran..
Juni 6, 2009 at 14:58
aku dukung prita
Juni 8, 2009 at 00:20
Dibalik kesewenang-wenangan pasti ada hikmahnya bila kita slalu sabar dan tawakal padaNya….
Juni 11, 2009 at 07:38
hidup prita
Juni 13, 2009 at 17:08
up dete bos