Pertanyaan :
Apakah hukum mengucapakan selamat kepada orang kafir ?, berkaitan dengan perayaan hari besar keagamaan mereka. Bagaimana mesti bersikap jika mereka mengucapkan selamat natal kepada kita ?, Apakah dibolehkan pergi ketempat-tempat mereka untuk merayakannya ? atau apakah seorang muslim berdosa ?, jika melakukan perbuatan tersebut tanpa maksud apapun. Misalnya sekedar untuk menampakkan sikap tengangrasa, sungkan atau karena terjepit dalam situasi yang tidak enak bolehkan menyerupai mereka dalam masalah ini ?
Klik player untuk mendengarkan jawabannya:
sumber : http://nidauljannah.wordpress.com
Bantahan terhadap DR Yusuf Qordhawi
Desember 23, 2011 at 10:26
Ibnul Qayyim dalam “Ahkam Ahludz Dzimmah” berkata :
“Adapun tahni’ah (mengucapkan selamat) atas syi’ar-syi’ar kaum kuffar yang khusus bagi mereka, maka hal ini haram dengan kesepakatan para ulama. Misalnya memberi ucapan selamat atas hari-hari raya mereka dan puasa mereka, dengan ucapan seperti “Eid Mubarak (Selamat hari raya!)”, atau selamat hari ini dan itu, maka hal ini seandainya pun orang yang mengucapkannya selamat dari kekafiran, ia tetap melakukan suatu hal yang diharamkan. Yaitu, telah memberi ucapan selamat atas penyembahan mereka kepada salib, yang mana hal tersebut bahkan perbuatan yang paling tercela di sisi Allah, lebih-lebih lagi memberi ucapan selamat atas perbuatan mereka dalam meminum khamr dan membunuh jiwa-jiwa tanpa hak, berbuat zina dan berbagai perbuatan haram lainnya. Kebanyakan orang yang awam dalam masalah agama terjatuh dalam perbuatan tersebut, dan tidak mengetahui keburukan perbuatan tersebut. Maka barangsiapa yang mengucapkan selamat kepada seorang hamba atas maksiatnya, atau bid’ah dan kekufuran yang telah ia lakukan, maka ia menghadapi kemurkaan Allah”
Maka meridhai kekufuran, dengan cara memberikan selamat atau bahkan membantu mereka dalam perayaan tersebut, merupakan perbuatan yang diharamkan. Hal ini dikarenakan Allah Ta’ala sendiri tidak meridhai hal tersebut, dalam firman-Nya :
“Jika kamu kafir maka sesungguhnya Allah tidak memerlukan (iman)mu dan Dia tidak meridhai kekafiran bagi hamba-Nya; dan jika kamu bersyukur, niscaya Dia meridhai bagimu kesyukuranmu itu.” (QS. Az Zumar : 7)
“Pada hari ini telah Aku sumpurnakan agamamu dan Kulengkapi nikmatku, dan Aku ridha kepadamu Islam sebagai agama bagimu.” (QS. Al Maidah: 3)
Terlebih dengan ikut merayakan hari raya tersebut, maka hal ini tentu lebih dilarang lagi. Sebagaimana sebagian kaum muslimin yang merayakan hari kasih sayang, padahal hal ini dilarang dan tidak disyariatkan sama sekali dalam agama ini. Allah Ta’ala berfirman:
“Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi.” (QS. Ali Imran: 85)
(lihat Majmu’ Fatawa wa Rasail Syaikh Muhammad ibn Shalih Al Utsaimin, ringkasan Fahd As Salman 3/45-46)
Sumber : buletin At-Tauhid
Desember 23, 2011 at 10:29
Fatwa Lajnah Daimah lil Buhutsi wal Ifta’ (Dewan Riset dan Fatwa) Saudi Arabia tentang Ucapan Selamat Natal
Pertanyaan: Apakah hukumnya mengucapkan selamat kepada orang kristen pada hari besar mereka, karena saya mempunyai paman yang mempunyai tetangga yang beragama kristen yang dia (paman) mengucapkan selamat kepadanya dalam kebahagiaan di hari besar. Dan dia (tetangga) juga mengucapkan selamat kepada paman saya dalam kebahagiaan atau hari besar dan setiap ada kesempatan. Apakah hal ini boleh, muslim mengucapkan selamat kepada orang kristen dan orang kristen mengucapkan selamat kepada muslim pada hari besar dan kebahagiaan? Berilah fatwa kepada saya semoga Allah Subhanahu wa ta’ala membalas kebaikan untukmu.
Jawaban: Tidak boleh bagi seorang muslim mengucapkan selamat kepada orang kristen dengan hari‐hari besar mereka, karena hal itu termasuk tolong menolong terhadap perbuatan dosa dan kita dilarang dalam hal itu. Firman Allah Subhanahu wa ta’ala (yang artinya):
“Dan tolong‐menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong‐menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertaqwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa‐Nya.” (QS. al‐Maidah: 2)
Sebagaimana dalam hal itu ada sifat cinta kepada mereka, mengharapkan cinta mereka, dan menyatakan ridha (senang) terhadap mereka dan terhadap syi’ar agama mereka, dan ini hukumnya tidak boleh. Bahkan yang wajib adalah menampakkan permusuhan dan menyatakan kebencian kepada mereka, karena mereka menentang Allah Subhanahu wa ta’ala dan menyekutukan Dia dengan yang lain, serta menjadikan bagi‐Nya istri dan anak. Firman Allah Subhanahu wa ta’ala (yang artinya) :
“Kamu tidak akan mendapati sesuatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, saling berkasih sayang dengan orang‐orang yang menentang Allah dan Rasul‐Nya, sekalipun orang‐orang itu bapak‐bapak, atau anak‐anak atau saudara‐saudara ataupun keluarga mereka.Mereka itulah orang‐orang yang Allah telah menanamkan keimanan dalam hati mereka
dengan pertolongan yang datang daripada‐Nya. Dan dimasukkan‐Nya mereka ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai‐sungai, mereka kekal di dalamnya. Allah Subhanahuwata’alla ridha terhadap mereka dan merekapun merasa puas terhadap (limpahan rahmat)‐Nya. Mereka itulah golongan Allah. Ketahuilah, bahwa sesungguhnya golongan Allah itulah golongan yang beruntung.” (QS. al‐Mujadilah:22)
Dan firman Allah Subhanahu wa ta’ala (yang artinya) :
“Sesungguhnya telah ada suri tauladan yang baik bagimu pada Ibrahim dan orang‐orang yang bersama dengan dia; ketika mereka berkata kepada kaum mereka:”Sesungguhnya kami berlepas diri dari kamu dan dari apa yang kamu sembah selain Allah, kami ingkari (kekafiran)mu dan telah nyata antara kami dan kamu permusuhan dan kebencian buat selama‐lamanya sampai kamu beriman kepada Allah saja” (QS. Al‐Mumtahanah: 4)
Wa billahit taufiq, semoga shalawat dan salam selalu tercurah kepada nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya. (Fatawa Lajnah Daimah Untuk Riset Ilmu Dan Fatwa 3/213).
Sumber: Buletin At-Tauhid
Desember 23, 2011 at 11:00
Sekedar ucapan selamat Natal ada dua pendapat. Ada yang haram dan ada yang menghalalkan.Lihat di Link ini . Semoga wawasan tambah luas dan hati tambah lapang. Amin.
Desember 24, 2011 at 09:37
Sikap Seorang Muslim Terhadap Hari Raya Orang-Orang Kafir
Penulis :Asy Syaikh Soleh Al Fauzan
Di negeri kaum muslimin tak terkecuali negeri kita ini, momentum hari raya biasanya dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh orang-orang kafir (dalam hal ini kaum Nashrani) untuk menggugah bahkan menggugat tenggang rasa atau toleransi –ala mereka- terhadap kaum muslimin. Seiring dengan itu, slogan-slogan manis seperti: menebarkan kasih sayang, kebersamaan ataupun kemanusiaan sengaja mereka suguhkan sehingga sebagian kaum muslimin yang lemah iman dan jiwanya menjadi buta terhadap makar jahat dan kedengkian mereka.
Maskot yang bernama Santa Claus ternyata cukup mewakili “kedigdayaan” mereka untuk meredam militansi kaum muslimin atau paling tidak melupakan prinsip Al Bara’ (permusuhan atau kebencian) kepada mereka. Sebuah prinsip yang pernah diajarkan Allah dan Rasul-Nya .
HARI RAYA ORANG-ORANG KAFIR IDENTIK DENGAN AGAMA MEREKA
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata: “Bahwasanya hari-hari raya itu merupakan bagian dari lingkup syariat, ajaran dan ibadah….seperti halnya kiblat, shalat dan puasa. Maka tidak ada bedanya antara menyepakati mereka didalam hari raya mereka dengan menyepakati mereka didalam segenap ajaran mereka….bahkan hari-hari raya itu merupakan salah satu ciri khas yang membedakan antara syariat-syariat (agama) yang ada. Juga (hari raya) itu merupakan salah satu syiar yang paling mencolok.” (Iqtidha’ Shiratil Mustaqim hal. 292)
SETIAP UMAT BERAGAMA MEMILIKI HARI RAYA
Perkara ini disitir oleh Allah didalam firman-Nya
لِكُلٍّ جَعَلْنَا مِنكُمْ شِرْعَةً وَمِنْهَاجًا ۚ
(artinya): “Untuk setiap umat (beragama) Kami jadikan sebuah syariat dan ajaran”. (Al Maidah: 48).
Bahkan dengan tegas Rasulullah bersabda:
“Sesungguhnya bagi setiap kaum (beragama) itu memiliki hari raya, sedangkan ini (Iedul Fithri atau Iedul Adha) adalah hari raya kita.” (Muttafaqun ‘alaihi)
Akan tetapi muncul sebuah permasalahan tatkala kita mengingat bahwa orang-orang kafir (dalam hal ini kaum Nashrani) telah mengubah-ubah kitab Injil mereka sehingga sangatlah diragukan bahwa hari raya mereka yaitu Natal merupakan ajaran Nabi Isa ?. Kalaupun toh, Natal tersebut merupakan ajaran beliau, maka sesungguhnya hari raya tersebut -demikian pula seluruh hari raya orang-orang kafir- telah dihapus dengan hari raya Iedul Fithri dan Iedul Adha. Rasulullah bersabda:
“Sesungguhnya Allah telah mengganti keduanya (dua hari raya Jahiliyah ketika itu-pent) dengan hari raya yang lebih baik yaitu: Iedul Adha dan Iedul Fithri.” (H.R Abu Daud dengan sanad shahih)
SIKAP SEORANG MUSLIM TERHADAP HARI RAYA ORANG-ORANG KAFIR
Menanggapi upaya-upaya yang keras dari orang-orang kafir didalam meredam dan menggugurkan prinsip Al Bara’ melalui hari raya mereka, maka sangatlah mendesak untuk setiap muslim mengetahui dan memahami perkara-perkara berikut ini:
1. Tidak Menghadiri Hari Raya Mereka
Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah berkata: “Berbaurnya kaum muslimin dengan selain muslimin dalam acara hari raya mereka adalah haram. Sebab, dalam perbuatan tersebut mengandung unsur tolong menolong dalam hal perbuatan dosa dan permusuhan. Padahal Allah berfirman
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ
(artinya): “Dan tolong menolonglah kalian dalam kebaikan dan ketaqwaan dan janganlah kalian tolong menolong didalam dosa dan pelanggaran.” (Al Maidah:2)
Oleh karena itu para ulama mengatakan bahwa kaum muslimin tidak boleh ikut bersama orang-orang kafir dalam acara hari raya mereka karena hal itu menunjukan persetujuan dan keridhaan terhadap agama mereka yang batil.” (Disarikan dari majalah Asy Syariah no.10 hal.8-9)
Berkaitan dengan poin yang pertama ini, tidak sedikit dari para ulama ketika membawakan firman Allah yang menceritakan tentang sifat-sifat Ibadurrahman
(artinya): “(Yaitu) orang-orang yang tidak menghadiri kedustaan.” (Al Furqan:73)
mereka menafsirkan “kedustaan” tersebut dengan hari-hari raya kaum musyrikin (Tafsir Ibnu Jarir…/….)
Lebih parah lagi apabila seorang muslim bersedia menghadiri acara tersebut di gereja atau tempat-tempat ibadah mereka. Rasulullah mengecam perbuatan ini dengan sabdanya:
“Dan janganlah kalian menemui orang-orang musyrikin di gereja-gereja atau tempat-tempat ibadah mereka, karena kemurkaan Allah akan menimpa mereka.” (H.R Al Baihaqi dengan sanad shahih)
2. Tidak Memberikan Ucapan Selamat Hari Raya
Didalam salah satu fatwanya, beliau (Asy Syaikh Ibnu Utsaimin) mengatakan bahwa memberikan ucapan selamat hari raya Natal kepada kaum Nashrani dan selainnya dari hari-hari raya orang kafir adalah haram. Keharaman tersebut disebabkan adanya unsur keridhaan dan persetujuan terhadap syiar kekufuran mereka, walaupun pada dasarnya tidak ada keridhaan terhadap kekufuran itu sendiri. Beliau pun membawakan ayat yaitu
إِن تَكْفُرُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنكُمْ ۖ وَلَا يَرْضَىٰ لِعِبَادِهِ الْكُفْرَ ۖ وَإِن تَشْكُرُوا يَرْضَهُ لَكُمْ ۗ
artinya: “Bila kalian kufur maka sesungguhnya Allah tidak butuh kepada kalian. Dia tidak ridha adanya kekufuran pada hamba-hamba-Nya. (Namun) bila kalian bersyukur maka Dia ridha kepada kalian.” (Az Zumar:7).
Juga firman-Nya
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا
artinya: “Pada hari ini, Aku telah sempurnakan agama ini kepada kalian, Aku cukupkan nikmat-Ku kepada kalian dan Aku ridhai Islam menjadi agama kalian.” (Al Maidah:3)
Beliau juga menambahkan bahwa bila mereka sendiri yang mengucapkan selamat hari raya tersebut kepada kita maka kita tidak boleh membalasnya karena memang bukan hari raya kita. Demikian pula, hal tersebut disebabkan hari raya mereka ini bukanlah hari raya yang diridhai Allah karena memang sebuah bentuk bid’ah dalam agama asli mereka. Atau kalau memang disyariatkan, maka hal itu telah dihapus dengan datangnya agama Islam.” (Majmu’uts Tsamin juz 3 dan Al Muntaqa min Fatawa Asy Syaikh Shalih Al Fauzan 1/255)
Al Imam Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan bahwa orang yang mengucapkan selamat kepada orang-orang kafir pada hari raya mereka, kalaupun dia ini selamat dari kekufuran maka dia pasti terjatuh kepada keharaman. Keadaan dia ini seperti halnya mengucapkan selamat atas sujud mereka kepada salib. (Ahkamu Ahlidz Dzimmah)
3. Tidak Tukar Menukar Hadiah Pada Hari Raya Mereka
Asy Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan: “Telah sampai kepada kami (berita) tentang sebagian orang yang tidak mengerti dan lemah agamanya, bahwa mereka saling menukar hadiah pada hari raya Nashrani. Ini adalah haram dan tidak boleh dilakukan. Sebab, dalam (perbuatan) tersebut mengandung unsur keridhaan kepada kekufuran dan agama mereka. Kita mengadukan (hal ini) kepada Allah.” (At Ta’liq ‘Ala Iqtidha’ Shiratil Mustaqim hal. 277)
4. Tidak Menjual Sesuatu Untuk Keperluan Hari Raya Mereka
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menegaskan bahwa seorang muslim yang menjual barang dagangannya untuk membantu kebutuhan hari raya orang-orang kafir baik berupa makanan, pakaian atau selainnya maka ini merupakan bentuk pertolongan untuk mensukseskan acara tersebut. (Perbuatan) ini dilarang atas dasar suatu kaidah yaitu: Tidak boleh menjual air anggur atau air buah kepada orang-orang kafir untuk dijadikan minuman keras (khamr). Demikian halnya, tidak boleh menjual senjata kepada mereka untuk memerangi seorang muslim. (Iqtidha’ Shiratil Mustaqim hal.325)
5. Tidak Melakukan Aktivitas-Aktivitas Tertentu Yang Menyerupai Orang-Orang Kafir Pada Hari Raya Mereka
Didalam fatwanya, Asy Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan: “Dan demikian pula diharamkan bagi kaum muslimin untuk meniru orang-orang kafir pada hari raya tersebut dengan mengadakan perayaan-perayaan khusus, tukar menukar hadiah, pembagian permen (secara gratis), membuat makanan khusus, libur kerja dan semacamnya. Hal ini berdasarkan ucapan Nabi :
“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka dia termasuk kaum tersebut.” (H.R Abu Daud dengan sanad hasan). (Majmu’uts Tsamin juz 3)
DOSAKAH BILA MELAKUKAN HAL ITU DALAM RANGKA MUDAHANAH (BASA BASI)?
Selanjutnya didalam fatwa itu juga, beliau mengatakan: “Dan barangsiapa melakukan salah satu dari perbuatan tadi (dalam fatwa tersebut tanpa disertakan no 1,3 dan 4-pent) maka dia telah berbuat dosa, baik dia lakukan dalam rangka bermudahanah, mencari keridhaan, malu hati atau selainnya. Sebab, hal itu termasuk bermudahanah dalam beragama, menguatkan mental dan kebanggaan orang-orang kafir dalam beragama.” (Majmu’uts Tsamin juz 3)
Sedangkan mudahanah didalam beragama itu sendiri dilarang oleh Allah . Allah berfirman
وَدُّوا لَوْ تُدْهِنُ فَيُدْهِنُونَ
(artinya): “Mereka (orang-orang kafir) menginginkan supaya kamu bermudahanah kepada mereka lalu mereka pun bermudahanah pula kepadamu.” (Al Qalam:9)
ORANG-ORANG KAFIR BERGEMBIRA BILA KAUM MUSLIMIN IKUT BERPARTISIPASI DALAM HARI RAYA MEREKA
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata: “Oleh karena itu, orang-orang kafir sangat bergembira dengan partisipasinya kaum muslimin dalam sebagian perkara (agama) mereka. Mereka sangat senang walaupun harus mengeluarkan harta yang berlimpah untuk itu.” (Iqtidha’ Shiratil Mustaqim hal.39).
BOLEHKAH SEORANG MUSLIM IKUT MERAYAKAN TAHUN BARU DAN HARI KASIH SAYANG (VALENTINE’S DAY)?
Para ulama yang tergabung dalam Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al Ilmiyah Wal Ifta’ (Komite Tetap Kajian Ilmiah Dan Fatwa) Arab Saudi dalam fatwanya no.21203 tertanggal 22 Dzul Qa’dah 1420 menyatakan bahwa perayaan-perayaan selain Iedul Fithri dan Iedul Adha baik yang berkaitan dengan sejarah seseorang, kelompok manusia, peristiwa atau makna-makna tertentu adalah perayaan-perayaan bid’ah. Tidak boleh bagi kaum muslimin untuk berpartisipasi apapun didalamnya.
Didalam fatwa itu juga dinyatakan bahwa hari Kasih Sayang (Valentine’s Day)- yang jatuh setiap tanggal 14 Pebruari- merupakan salah satu hari raya para penyembah berhala dari kalangan Nashrani.
Adapun Asy Syaikh Shalih Al Fauzan hafidzahullah (salah satu anggota komite tersebut) menyatakan bahwa penanggalan Miladi/Masehi itu merupakan suatu simbol keagamaan mereka. Sebab, simbol tersebut menunjukan adanya pengagungan terhadap kelahiran Al Masih (Nabi Isa ?) dan juga adanya perayaan pada setiap awal tahunnya. (Al Muntaqa min Fatawa Asy Syaikh Shalih Al Fauzan 1/257). Wallahu A’lam.
(Sumber : http://www.assalafy.org/mahad/?p=89)
Desember 25, 2011 at 06:56
Kalau fatwa dan pendapat ulama wahabi salafi mudah ditebak:
Lihat Ulama Wahabi Salafi
Desember 27, 2011 at 09:05
klu fatwa itu bersumber dari Al-Qur’an dan Hadits serta sesuai dengan pemahaman para 3 generasi terbaik umat kenapa masih ragu.
Desember 30, 2011 at 14:52
Syaikh Ibnu Bâz t dan Al-Lajnah Ad-Dâ`imah memfatwakan,
“Seorang muslim tidak boleh memakan (makanan) apapun yang dibuat oleh
orang-orang Yahudi, Nashrani, atau musyrikin berupa makanan-makanan hari
raya mereka. Seorang muslim juga tidak boleh menerima hadiah hari raya mereka
karena (penerimaan) tersebut merupakan bentuk memuliakan mereka, tolongmenolong
bersama mereka dalam menampakkan simbol-simbol mereka, dan
melariskan bid’ah-bid’ah mereka, serta berserikat bersama mereka pada hari-hari
raya mereka, yang terkadang hal tersebut menyeret (seorang muslim) untuk
menjadikan hari-hari raya mereka sebagai hari raya kita atau, paling tidak, terjadi
pertukaran undangan untuk mengambil makanan atau hadiah pada hari raya kita
dan hari raya mereka. Hal ini merupakan bentuk-bentuk fitnah dan perbuatan
bid’ah dalam agama.
Telah sah dari Nabi n bahwa beliau bersabda, “Siapa yang mengada-adakan
perkara baru dalam agama kami hal yang bukan dari agama, hal tersebut tertolak.”
Juga tidak diperbolehkan untuk memberi hadiah kepada mereka perihal hari raya
mereka.” (Fatawa Al-Lajnah 22/399)
sumber: lembaran hikmah Beberapa Kemungkaran di Akhir Tahun
Oktober 16, 2012 at 23:32
Sick!
Oktober 17, 2012 at 10:00
klu sakit minum obat mas ato ke dokter…he..he…
Desember 25, 2012 at 06:05
Wah ni saya punya banyak teman dan saudara yang beragama kristen, saya akan menyimak videonya untuk melihat lebih jauh bolehkah kita mengucapkan selamat natal
tereima kasih, sangat membantu..
Desember 26, 2012 at 09:53
sama-sama,semoga bermanfaat
Desember 26, 2012 at 09:57
klik jg di sini :
http://dzulqarnain.net/siapa-bilang-tidak-ada-larangan-memberi-salam-natal.html