pohon manggaPertanyaan :

” Bagaimana hukum rental pohon mangga? Seperti yang terjadi di Indramayu sekarang marak usaha rental pohon mangga dengan tarif 300 ribu/pohon/tahun ?

Halalkah transaksi semacam ini ? ”

Dijawab oleh Ustadz Dzulqornain M. Sunusi (Pengasuh Ma’had As-Sunnah, Makassar).

 

Rental pohon mangga yang ditanyakan adalah haram, karena dalam Shahih Muslim, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari transaksi gharar (yang tidak jelas). Dimaklumi bahwa buah yang keluar dari pohon mungkin berhasil dan mungkin tidak berhasil, mungkin hal yang menguntungkan pemilik pohon saja dan mungkin menguntungkan pihak penyewa saja.

Yang diperbolehkan adalah membeli buah yang berada dipohon yang jelas keberhasilannya, karena buahnya sudah menguning, memerah atau semisalnya. Demikian dalam sejumlah hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhary dan Muslim. Wallahu A’lam.

Sumber: Website Ustadz Dzulqornain