leasingPertanyaan :

Mau tanya ustadz, ada seseorang berbisnis jual beli mobil, terus ada calon konsumen berniat membeli mobilnya dengan cara kredit. Apa hukumnya jikalau penjual memproses pembelian kreditnya dengan perusahaan leasing.  Di mana perusahaan leasing membayarkan cash kepada penjual, dan menjual kredit kepada pembeli. ”

Dijawab oleh Ustadz Dzulqornain M. Sunusi (Pengasuh Ma’had As-Sunnah, Makassar).

Pertama:

Perusahaan leasing boleh menjadi pihak pemodal dan menjual secara cicil berdasarkan tiga syarat:

  1. Akad cicil diadakan setelah perusahaan leasing membeli mobil dan memasukkan mobil itu ke dalam gudang kepemilikannya.
  2. Bila pemesan barang batal membeli/mencicil, pihak leasing tidak boleh memaksa pemesan untuk membeli/mencicil.
  3. Kerusakan/perugian, yang terjadi sebelum akad, ditanggung oleh pihak leasing.

 

Kedua:

Kalau pihak leasing tidak memiliki kriteria di atas, penjual mobil tidak boleh tolong menolong dalam dosa dan hal yang diharamkan, dalam bentuk menghubungkan pembeli dengan pihak leasing.

Tiada masalah bila si penjual menjual mobilnya kepada pembeli yang datang membeli secara tunai (baik pembeli itu berhubungan dengan leasing maupun tidak), selama penjual tidak memiliki andil dalam hubungan antara pembeli dan pihak leasing.

SumberWebsite Ustadz Dzulqornain