Syaikh Shalih al-Fauzan hafizhahullah pernah ditanya:
”Terkadang saya menghabiskan banyak waktu di dapur untuk menyiapkan makanan suamiku. Untuk memanfaatkan waktu, aku mendengarkan al-Qur’anul karim, baik melalui siaran atau dari tape. Apakah perbuatanku ini benar, ataukah tidak sepantasnya aku melakukan hal ini? Sebab Allah berfirman:
Dan apabila dibacakan al-Qur’an, maka dengarkanlah baik-baik dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat. (QS. al-A’rof: 204)
Syaikh hafizhahullah menjawab:
“Tidak mengapa mendengarkan al-Qur’an dari radio atau dari tape sambil mengerjakan suatu kesibukan. Hal ini tidak bertentangnan dengan firman Allah:
…maka dengarkanlah baik-baik dan perhatikanlah. (QS. al-A’rof: 204)
Sebab inshat (mendengarkan dengan baik) yang diminta (pada ayat ini, Red) disesuaikan dengan kemampuan. Orang yang sibuk, ia boleh mendengarkan al-Qur’an sesuai dengan kemampuannya”.
[al-Muntaqa Min Fatawa Syaikh Fauzan, jilid 3, hlm. 298]
Sumber : majalah adz-Dzakhiirah No; 8. No 9. Edisi 63 Th. 1431/2010
Barakallahu fiikum.
Tinggalkan Balasan