Tanya Jawab


Murottal

Syaikh Shalih al-Fauzan hafizhahullah pernah ditanya:

”Terkadang saya menghabiskan banyak waktu di dapur untuk menyiapkan makanan suamiku. Untuk memanfaatkan waktu, aku mendengarkan al-Qur’anul karim, baik melalui siaran atau dari tape. Apakah perbuatanku ini benar, ataukah tidak sepantasnya aku melakukan hal ini? Sebab Allah berfirman:

Dan apabila dibacakan al-Qur’an, maka dengarkanlah baik-baik dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat. (QS. al-A’rof: 204)

Syaikh hafizhahullah menjawab:
“Tidak mengapa mendengarkan al-Qur’an dari radio atau dari tape sambil mengerjakan suatu kesibukan. Hal ini tidak bertentangnan dengan firman Allah:

…maka dengarkanlah baik-baik dan perhatikanlah. (QS. al-A’rof: 204)

Sebab inshat (mendengarkan dengan baik) yang diminta (pada ayat ini, Red) disesuaikan dengan kemampuan. Orang yang sibuk, ia boleh mendengarkan al-Qur’an sesuai dengan kemampuannya”.
[al-Muntaqa Min Fatawa Syaikh Fauzan, jilid 3, hlm. 298]

Sumber : majalah adz-Dzakhiirah No; 8. No 9. Edisi 63 Th. 1431/2010

Barakallahu fiikum.

leasingPertanyaan :

Mau tanya ustadz, ada seseorang berbisnis jual beli mobil, terus ada calon konsumen berniat membeli mobilnya dengan cara kredit. Apa hukumnya jikalau penjual memproses pembelian kreditnya dengan perusahaan leasing.  Di mana perusahaan leasing membayarkan cash kepada penjual, dan menjual kredit kepada pembeli. ”

Dijawab oleh Ustadz Dzulqornain M. Sunusi (Pengasuh Ma’had As-Sunnah, Makassar).

Pertama:

Perusahaan leasing boleh menjadi pihak pemodal dan menjual secara cicil berdasarkan tiga syarat:

  1. Akad cicil diadakan setelah perusahaan leasing membeli mobil dan memasukkan mobil itu ke dalam gudang kepemilikannya.
  2. Bila pemesan barang batal membeli/mencicil, pihak leasing tidak boleh memaksa pemesan untuk membeli/mencicil.
  3. Kerusakan/perugian, yang terjadi sebelum akad, ditanggung oleh pihak leasing.

 

Kedua:

Kalau pihak leasing tidak memiliki kriteria di atas, penjual mobil tidak boleh tolong menolong dalam dosa dan hal yang diharamkan, dalam bentuk menghubungkan pembeli dengan pihak leasing.

Tiada masalah bila si penjual menjual mobilnya kepada pembeli yang datang membeli secara tunai (baik pembeli itu berhubungan dengan leasing maupun tidak), selama penjual tidak memiliki andil dalam hubungan antara pembeli dan pihak leasing.

SumberWebsite Ustadz Dzulqornain

antara_akal_sehat_dan_hawa_nafsu01Bismillah,

Alhamdulillah, Anda bisa download Kajian dan Bedah Buku:

 Antara Akal Sehat Dan Hawa Nafsu “

( Tinjauan Syar’i Terhadap MTA ( Majelis Tafsir Al Qur’an ) Dan Kaedah-kaedah Ilmu Tafsir )

Oleh Ustadz ‘Abdul Malik

( Murid Syaikh Muhammad Al Imam, Yaman, Pengajar di Ma’had Al Madinah Surakarta )

Klik disini01 disini02 dan disini03 untuk download ( file MP3 )

Klik player untuk mendengarkan :

Sesi 1

Sesi 2

Sesi 3 Tanya Jawab

Sumber : http://alklateniy.wordpress.com

al-quranPertanyaan :

” Bolehkah Memperdengarkan Al Qur’an Kepada Janin Yang Masih Dalam Kandungan ? ”

Dijawab Oleh :

Ustadz Jauhari Lc

( Beliau Pengajar di Ma’had Al Madinah Surakarta )

Klik player untuk mendengarkan jawaban :

Sumber : http://alklateniy.wordpress.com

rokokPertanyaan :

” Apakah merokok itu haram atau tidak dan apa dalilnya ? “

Klik player untuk mendengarkan jawabannya:

sumber : http://nidauljannah.wordpress.com

La Ilaha Illallah Muhammadur RasullullahPertanyaan :

” Apakah pengertian kalimat ”  La Ilaha Illallah Muhammad Rasulullah  ”  ?

Klik player untuk mendengarkan jawabannya:

sumber : http://nidauljannah.wordpress.com

 

ebayPertanyaan :

Akhi ana mau tanya, dalam jual beli tidak boleh ada unsur gharar. Jika ana membeli barang di e-bay ana minta teman bule ana yang bayar, kemudian ana kirim deposit kepadaya melalui  transfer, mirip transfer bank (pakai western union) bukan  kartu kredit. Apakah hal tersebut dibolehkan ?

Seperti yang sering ana lakukan sebelumnya, jika ada seseorang memesan barang tertentu ana bisa memberikan taksiran harga barang tersebut sampai ke tempat pemesan, lalu ana minta komisi (upah) dalam jumlah tertentu, apakah hal tersebut termasuk gharar ?

Karena barang yang dipesan belum ada di tangan ana, sementara ana sudah berikan taksiran harganya (harga+biaya-biaya+upah buat ana) ke tempat pemesan. Jika hal tersebut bukan gharar, apakah boleh ana minta uang muka untuk belikan  barangnya terlebih dahulu? Biasanya ana minta upahnya setelah barang diterima oleh pembeli. Maksud ana apakah transaksi seperti itu (mengambil upah dari jasa pembellian barang)  termasuk jual-beli ?

Jazakallahu khairan.

Dijawab oleh Ustadz Dzulqornain M. Sunusi (Pengasuh Ma’had As-Sunnah, Makassar).

Pertama, tidak masalah seorang membeli dengan cara mewakilkan kepada orang lain, apakah pewakilan tersebut dengan upah atau tanpa upah.

Kedua, tidak masalah seorang mengambil komisi dari suatu belanjaan orang lain, bila orang yang mengambil komisi tersebut adalah wakil dari pihak pemesan. Namun sebagai wakil, seorang harus transparan terhadap segala harga dan proses pembelian.

Wallahu A’lam.

SumberWebsite Ustadz Dzulqornain

Laman Berikutnya »