Alhamdulillah, Anda bisa download buku dengan judul :
” MENGENAL DAN MEWASPADAI PENYIMPANGAN SYI’AH DI INDONESIA “
Penulis MAJELIS ULAMA INDONESIA (MUI) PUSAT
Klik disini untuk download ( file PDF )
Barakallahu fiikum.
Desember 7, 2013
Alhamdulillah, Anda bisa download buku dengan judul :
” MENGENAL DAN MEWASPADAI PENYIMPANGAN SYI’AH DI INDONESIA “
Penulis MAJELIS ULAMA INDONESIA (MUI) PUSAT
Klik disini untuk download ( file PDF )
Barakallahu fiikum.
Januari 7, 2013
Akhi ana mau tanya, dalam jual beli tidak boleh ada unsur gharar. Jika ana membeli barang di e-bay ana minta teman bule ana yang bayar, kemudian ana kirim deposit kepadaya melalui transfer, mirip transfer bank (pakai western union) bukan kartu kredit. Apakah hal tersebut dibolehkan ?
Seperti yang sering ana lakukan sebelumnya, jika ada seseorang memesan barang tertentu ana bisa memberikan taksiran harga barang tersebut sampai ke tempat pemesan, lalu ana minta komisi (upah) dalam jumlah tertentu, apakah hal tersebut termasuk gharar ?
Karena barang yang dipesan belum ada di tangan ana, sementara ana sudah berikan taksiran harganya (harga+biaya-biaya+upah buat ana) ke tempat pemesan. Jika hal tersebut bukan gharar, apakah boleh ana minta uang muka untuk belikan barangnya terlebih dahulu? Biasanya ana minta upahnya setelah barang diterima oleh pembeli. Maksud ana apakah transaksi seperti itu (mengambil upah dari jasa pembellian barang) termasuk jual-beli ?
Jazakallahu khairan.
Dijawab oleh Ustadz Dzulqornain M. Sunusi (Pengasuh Ma’had As-Sunnah, Makassar).
Pertama, tidak masalah seorang membeli dengan cara mewakilkan kepada orang lain, apakah pewakilan tersebut dengan upah atau tanpa upah.
Kedua, tidak masalah seorang mengambil komisi dari suatu belanjaan orang lain, bila orang yang mengambil komisi tersebut adalah wakil dari pihak pemesan. Namun sebagai wakil, seorang harus transparan terhadap segala harga dan proses pembelian.
Wallahu A’lam.
Sumber: Website Ustadz Dzulqornain
Januari 5, 2013
” Bagaimana hukum rental pohon mangga? Seperti yang terjadi di Indramayu sekarang marak usaha rental pohon mangga dengan tarif 300 ribu/pohon/tahun ?
Halalkah transaksi semacam ini ? ”
Dijawab oleh Ustadz Dzulqornain M. Sunusi (Pengasuh Ma’had As-Sunnah, Makassar).
Rental pohon mangga yang ditanyakan adalah haram, karena dalam Shahih Muslim, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari transaksi gharar (yang tidak jelas). Dimaklumi bahwa buah yang keluar dari pohon mungkin berhasil dan mungkin tidak berhasil, mungkin hal yang menguntungkan pemilik pohon saja dan mungkin menguntungkan pihak penyewa saja.
Yang diperbolehkan adalah membeli buah yang berada dipohon yang jelas keberhasilannya, karena buahnya sudah menguning, memerah atau semisalnya. Demikian dalam sejumlah hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhary dan Muslim. Wallahu A’lam.
Sumber: Website Ustadz Dzulqornain
Desember 3, 2012
” Apa hukumnya mengadakan ritual-ritual do’a dan dzikir bersama tentang banyaknya saudara-saudara kita yang menjadi korban di negeri Palistina ? , kenapa di manhaj salafy tidak ada do’a dan dzikir bersama ? Apa yang harus kita lakukan ? “
Dijawab :
oleh Ustadz Dzulqornain M. Sunusi (Pengasuh Ma’had As-Sunnah, Makassar). Pada Kajian Rutin Pekanan Senin Malam 15 Muharram 1434 H/26 November 2012 Membahas Kitab ‘Umdatul Ahkam Al-Kubra di Mahad As-Sunnah Makassar
Klik player untuk mendengarkan jawabannya:
Klik disini untuk download ( file MP3 )
Sumber: Website Ustadz Dzulqornain
Sumber gambar : http://www.crossed-flag-pins.com/animated-flag-gif/flags-palestine.html
November 9, 2012
Bagaimanakah membantah syubhat bahwa, “ Salafy ini aneh, menolak demokrasi, tetapi kok menerima hasil demokrasi (pemilu) ? ”
Dijawab oleh Ustadz Dzulqornain M. Sunusi (Pengasuh Ma’had As-Sunnah, Makassar).
Yang aneh adalah orang yang tidak mengikuti dalil. Demokrasi bukanlah bagian dari syariat Islam. Adapun ketaatan kepada pemimpin muslim -walaupun berkuasa dengan cara paksa atau melalui cara keliru seperti pemilu-, itu adalah hal yang dijelaskan dalam Al-Qur`an, hadits yang mutawatir, dan kesepakatan ulama, selama pemimpin tersebut memerintah dalam hal yang ma’ruf, bukan dalam hal maksiat.
Sumber: Website Ustadz Dzulqornain