penyimpangan syiah di IndonesiaBismillah,

Alhamdulillah, Anda bisa download buku dengan judul :

” MENGENAL DAN MEWASPADAI PENYIMPANGAN SYI’AH DI INDONESIA “

Penulis MAJELIS ULAMA INDONESIA (MUI)  PUSAT

Klik disini untuk download ( file PDF )

Barakallahu fiikum.

leasingPertanyaan :

Mau tanya ustadz, ada seseorang berbisnis jual beli mobil, terus ada calon konsumen berniat membeli mobilnya dengan cara kredit. Apa hukumnya jikalau penjual memproses pembelian kreditnya dengan perusahaan leasing.  Di mana perusahaan leasing membayarkan cash kepada penjual, dan menjual kredit kepada pembeli. ”

Dijawab oleh Ustadz Dzulqornain M. Sunusi (Pengasuh Ma’had As-Sunnah, Makassar).

Pertama:

Perusahaan leasing boleh menjadi pihak pemodal dan menjual secara cicil berdasarkan tiga syarat:

  1. Akad cicil diadakan setelah perusahaan leasing membeli mobil dan memasukkan mobil itu ke dalam gudang kepemilikannya.
  2. Bila pemesan barang batal membeli/mencicil, pihak leasing tidak boleh memaksa pemesan untuk membeli/mencicil.
  3. Kerusakan/perugian, yang terjadi sebelum akad, ditanggung oleh pihak leasing.

 

Kedua:

Kalau pihak leasing tidak memiliki kriteria di atas, penjual mobil tidak boleh tolong menolong dalam dosa dan hal yang diharamkan, dalam bentuk menghubungkan pembeli dengan pihak leasing.

Tiada masalah bila si penjual menjual mobilnya kepada pembeli yang datang membeli secara tunai (baik pembeli itu berhubungan dengan leasing maupun tidak), selama penjual tidak memiliki andil dalam hubungan antara pembeli dan pihak leasing.

SumberWebsite Ustadz Dzulqornain

 

ebayPertanyaan :

Akhi ana mau tanya, dalam jual beli tidak boleh ada unsur gharar. Jika ana membeli barang di e-bay ana minta teman bule ana yang bayar, kemudian ana kirim deposit kepadaya melalui  transfer, mirip transfer bank (pakai western union) bukan  kartu kredit. Apakah hal tersebut dibolehkan ?

Seperti yang sering ana lakukan sebelumnya, jika ada seseorang memesan barang tertentu ana bisa memberikan taksiran harga barang tersebut sampai ke tempat pemesan, lalu ana minta komisi (upah) dalam jumlah tertentu, apakah hal tersebut termasuk gharar ?

Karena barang yang dipesan belum ada di tangan ana, sementara ana sudah berikan taksiran harganya (harga+biaya-biaya+upah buat ana) ke tempat pemesan. Jika hal tersebut bukan gharar, apakah boleh ana minta uang muka untuk belikan  barangnya terlebih dahulu? Biasanya ana minta upahnya setelah barang diterima oleh pembeli. Maksud ana apakah transaksi seperti itu (mengambil upah dari jasa pembellian barang)  termasuk jual-beli ?

Jazakallahu khairan.

Dijawab oleh Ustadz Dzulqornain M. Sunusi (Pengasuh Ma’had As-Sunnah, Makassar).

Pertama, tidak masalah seorang membeli dengan cara mewakilkan kepada orang lain, apakah pewakilan tersebut dengan upah atau tanpa upah.

Kedua, tidak masalah seorang mengambil komisi dari suatu belanjaan orang lain, bila orang yang mengambil komisi tersebut adalah wakil dari pihak pemesan. Namun sebagai wakil, seorang harus transparan terhadap segala harga dan proses pembelian.

Wallahu A’lam.

SumberWebsite Ustadz Dzulqornain

pohon manggaPertanyaan :

” Bagaimana hukum rental pohon mangga? Seperti yang terjadi di Indramayu sekarang marak usaha rental pohon mangga dengan tarif 300 ribu/pohon/tahun ?

Halalkah transaksi semacam ini ? ”

Dijawab oleh Ustadz Dzulqornain M. Sunusi (Pengasuh Ma’had As-Sunnah, Makassar).

 

Rental pohon mangga yang ditanyakan adalah haram, karena dalam Shahih Muslim, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari transaksi gharar (yang tidak jelas). Dimaklumi bahwa buah yang keluar dari pohon mungkin berhasil dan mungkin tidak berhasil, mungkin hal yang menguntungkan pemilik pohon saja dan mungkin menguntungkan pihak penyewa saja.

Yang diperbolehkan adalah membeli buah yang berada dipohon yang jelas keberhasilannya, karena buahnya sudah menguning, memerah atau semisalnya. Demikian dalam sejumlah hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhary dan Muslim. Wallahu A’lam.

Sumber: Website Ustadz Dzulqornain

Palestine-120-animated-flag-gifsPertanyaan :

” Apa hukumnya mengadakan ritual-ritual do’a dan dzikir bersama tentang banyaknya saudara-saudara kita yang menjadi korban di negeri Palistina ? , kenapa di manhaj salafy tidak ada do’a dan dzikir bersama ? Apa yang harus kita lakukan ? “

Dijawab :

oleh Ustadz Dzulqornain M. Sunusi (Pengasuh Ma’had As-Sunnah, Makassar). Pada Kajian Rutin Pekanan Senin Malam 15 Muharram 1434 H/26 November 2012 Membahas Kitab ‘Umdatul Ahkam Al-Kubra di Mahad As-Sunnah Makassar

Klik player untuk mendengarkan jawabannya:

Klik disini untuk download ( file MP3 )

Sumber: Website Ustadz Dzulqornain

Sumber gambar : http://www.crossed-flag-pins.com/animated-flag-gif/flags-palestine.html

Alhamdulillah, Anda bisa download lembaran hikmah :

” Posisi Imam dan Makmum Dalam Sholat Berjama’ah “

Klik disini untuk download ( file PDF )

Semoga bermanfaat

Dari Abu Qatadah radliyallaahu ‘anhu Dia berkata Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya perihal fadilah berpuasa pada hari Arafah maka Beliau menjawab : ” Dapat menghapus dosa tahun yang lalu dan tahun yang akan datang ” Dan Rasulullah pernah ditanya tentang keutamaan puasa hari Asyura, maka Beliau menyatakan : ” Dapat menghapus dosa setahun yang lalu ” 

Hadits Riwayat Imam Muslim .

Klik disini untuk download.

Barakallahu fiikum.