Syaikhul Islam rahimahullâh mengatakan :

zuhud yang disyari’atkan ialah meninggalkan rasa gemar terhadap apa yang tidak bermanfaat bagi kehidupan akhirat. Yaitu terhadap perkara mubah yang berlebihan dan tidak dapat digunakan untuk membantu berbuat ketaatan kepada Allâh Ta’ala, disertai sikap percaya sepenuhnya terhadap apa yang ada di sisi Allâh Ta’ala

( At Tuhfah al Iraqiyah fi al A’mal al Qolbiyah, karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullaahu )